Minggu, 01 Januari 2023

Pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tebu, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

 



TULUNGAGUNG -  Kasus penipuan dan penggelapan jual beli tebu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim. 1/1/2023


Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra  Sik, Mh, Msi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Sh mengatakan, benar bahwa anggota Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tebu.


Pelaku penipuan dan penggelapan penjualan tebu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib di Wilayah Kabupaten Tulungagung. 


Adapun kronologi kejadian pada tanggal 23 juni 2022 saudara pelaku inisian AP mengaku sebagai pemilik tebu yang menjual tebu kepada saudara B yang tebu tersebut berlokasi di mayangan kec. Ngantru kab. Tulungagung dengan harga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).


Namun fakta nya tebu tersebut milik orang lain yaitu saudara W dan tebu tersebut  di jual kepada A dan ditebangnya pada awal bulan Agustus 2022 kemudian dengan kejadian  tersebut B yang selaku pemilik kebun tebu mengalami kerugian Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).


Atas kejadian tersebut selanjutnya saudara B pada tanggal 06 November 2022 melaporkan perihal penipuan dan penggelapan penjualan tebu kepada Polres Tulunggaung.


Atas dasar laporan kejadian tersebut selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung berupaya untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku


Adapun pelaku penipuan dan atau penggelapan yang berhasil ditangkap berinisial AP, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Blitar, 11 juni 1995, agama Islam, pekerjaan perangkat desa, alamat desa jaten Kec. Wonodadi kab. Blitar, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.1/1/2023


Modus yang dijalankan oleh pelaku adalah pada saat melakukan penjualan tebu mengaku sebagai pemilik tebu.


 

 

Adapun barnag butki yang berhasil diamankan adalah Surat Pernyataan menjual tebu tertangga 23 juni 2022, Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tertanggal 13 September 2022.


Atas perbuatannya, tersangka   dijerat  dengan pasal Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUH Pidana  untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polres Tulungagung. (Ans71 Restu))