Rabu, 11 Januari 2023

Polres Tulungagung menangkap 7 tersangka dalam kasus Penganiayaan yang melibatkan perguruan silat

 



TULUNGAGUNG – Komitmen dalam penegakan hukum, adalah salah satu upaya Polres Tulungagung dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan perguruan silat, seperti yang dilaksanakan pada pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 dimana anggota Tim Macan Agung bersama Polsek Gondang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang melibatkan perguruan silat.


Akibat ulah dari ke 7 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada satu orang warga dari perguruan Silat yang lain mengalami luka.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi mengungkapkan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung  pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib.


AKP Agung Kurnia Putra  menjelaskan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.


Adapun modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap terhadap Perguruan Pencak Silat dan Ketidak terimaan melihat Organisasi Pencak silat lain yang sedang menggunakan Atribut organisasi Perguruan lain berada dalam wilayah yang di klaim sebagai basis Perguruan Mereka (kelompok pelaku)


Sehingga para pelaku mendatangi Korban untuk dibawa Pergi keluar wilayah yang dianggap basis tersebut untuk Kemudian melakukan Penganiayaan Secara bersama-sama dan Merampas Kaos milik korban Sebagai Wujud kebanggaan.



Kasat Reskrim Polres Tulungagung menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat satu orang korban dari perguruan lain yang mengalami luka luka


 Adapun korban berinisial RAK, laki laki umur (17th), Islam, Pelajar, Alamat  Ds. Ngunggahan, Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, mengalami kekerasan fisik dan luka luka.


Masih menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Gondang Polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan.

Dari hasil Penyelidikan   pada tanggal 9 Januari 2023 Pelaku berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 7 (tujuh) orang 4 (empat)  orang Dewasa dan  3 (tiga)  di antaranya merupakan anak di bawah umur. 


Adapun inisial para pelaku diantaranya DFP,(22) warga Bago, DTPP (21) warga kauman, RA (19) warga kauman, AQ (21) warga pakel,  dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.


Sementara inisial BS  (17) alamat Kauman FA (17) wara Kutoanya dan inisial YA (17) warga  Panggungrejo Tulungagung. Tidak dilakukan penahanan namun kasus lanjut, karena masih dibawah umur


Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa  Hasil Visum Et Repertum, 1(satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Vagenta, 1(satu) buah Jemper Identitas perguruan milik korban


Adapun dari ke 7 (tujuh) oknum pesilat tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1) UURI no 23 Tahun 2002 Sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 368 Jo 55 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1e KUH Pidana.


Tersangka sebanyak 4 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan. (Ans71 Restu)