Senin, 06 Februari 2023

Polres Tulungagung Sita Puluhan Kendaraan R2 Berknalpot Brong, Dalam Dua Malam Kegiatan Razia

 




TULUNGAGUNG - 62 unit Roda 2 dan 1 Roda 4 disita Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung dalam pelaksanaan Razia malam minggu dan malam senin.


Dalam dua malam razia yang dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya seputaran Alon – Alon kota, Jalan Abdul Fatah Pasar Wage, sepanjang jalan Pahlawan hingga jalan Jayeng Kusumo Ngantru dan area Pinka kecamatan Kota Tulungagung.


Adapun 63 unit kendaraan tersebut hasil dari razia dua malam berturut – turut, yakni pada razia Sabtu (04/02/2023) malam ada sebanyak 39 unit R2 dan pada Minggu (05/02/2023) malam ada sebanyak 24 unit ranmor terdiri dari 23 unit R2 dan 1 unit R4.


Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, dalam dua malam kegiatan patroli dan razia berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor.


“Dari hasil razia kami dua malam ada sebanyak 62 unit R2 yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan 1 unit R4 kita lakukan penyitaan. merupakan hasil razia kami saat ini kita lakukan penyitaan dan 1 unit kendaraan R4 yang kedapatan tidak memenuhi kelengkapan surat – suratnya juga kami lakukan penyitaan,”terangnya, Senin (06/02/2023).


Razia tersebut dilakukan dalam rangka untuk Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Tulungagung. Terlebih menurutnya penggunaan knalpot brong dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara.


“Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat terkait masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap liar dan arak – arakan sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” ungkapnya.


Selanjutnya, Iptu Anshori mengatakan untuk puluhan kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya dan menyelesaikan sanksi dendanya di persidangan.


“Unit bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya serta sudah menyelesaikan sangsi administrasinya,” tegasnya.


“Razia serupa akan kami lakukan secara kontinyu demi memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat,” pungkasnya


Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lalu – Lintas. (ans71-restu)