Selasa, 18 April 2023

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pada Tabrak Lari Yang Melibatkan Rombongan Balap Liar di Tulungagung

 


TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di jalan raya depan jembatan timbang Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.


Kejadian tabrak lari tersebut pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Selang seminggu berikutnya berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung tepatnya pada Sabtu, 1 April 2023. Tabrak Lari yang melibatkan rombongan balap liar itu, mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor jenis Honda Revo meninggal dunia.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam Pers Rilis di dampingi Forkopimda Tulungagung usai pimpin apel gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2023 di depan Kantor Pemkab Tulungagung, Senin (17/4/2023) mengatakan, kasus tabrak lari terjadi saat adanya balap liar yang melibatkan kurang lebih 10 unit sepeda motor R2 jenis matic yang melaju dari arah utara menuju ke selatan.


“Pada saat itu, sepeda motor R2 jenis Honda Revo yang dikendarai pria berinisial S (37) warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sedang melintas searah dan berada di depan rombongan balap liar. Diduga karena tidak memperhatikan arus di depannya, saat tiba di depan jembatan timbang Desa Pojok Kecamatan Ngantru, 2 unit kendaraan bermotor rombongan balap liar tersebut terlibat tabrakan dengan korban”, ujarnya.


"Setelah terjadi laka lantas, pengendara Roda Dua berjenis matic tersebut tidak menolong korban, tapi justru meninggalkan TKP serta tidak melapor pada Kepolisian," sambungnya.


Dari hasil olah TKP, serta pengumpulan informasi dari saksi di TKP dan rekaman kamera CCTV, petugas Dari Polres Tulungagung berhasil mengungkap indentitas dari dua orang pengendara sepeda motor jenis matic yang diduga terlibat dalam Laka Lantas itu.


Lebih lanjut orang nomer satu di Polres Tulungagung itu menuturkan, kedua terduga pelaku yakni pria berinisial IF (17) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan pria berinisial TA (20) warga asal Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.


"Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.


“Dalam kasus ini, para pelaku balap liar yang diamankan tidak lagi dijerat pasal pelanggaran atau tilang. Kedua tersangka dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 311(5) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.75 juta”, tandasnya. (ans71-restu)