Minggu, 23 April 2023

Tidak kurang dari 7 Jam Polres Tulungagung berhasil menangkap Pelaku curat saat ditinggal silaturahmi lebaran

 




TULUNGAGUNG – Seseorang yang diduga sebagai pelaku curat dengan inisial TWP, laki laki, umur 30 tahun alamat Ds Jenggrik Kec Kedunggalar Kab Ngawi. 25/4/2023


Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di DS Samar Kecamatan Pagerwojo saat bersembunyi dirumah orangtuanya 


Kapolsek ngantru polres Tulungagung Polda Jatim AKP Sumaji SH melalui Kasihumas polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curat berikut barang bukti hasil kejahatnya


Awalnya anggota Polsek Ngantru polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib menerima laporan dari korban an Sumargo alamat padangan ngantru kab Tulungagung.


Bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 17.30 wib telah kehilangan uang tunai yang ada dirumahnya sebesar Rp 30.000.000, saat ditinggal silaturahmi lebaran ke keluarganya di pagerwojo kab Tulungagung 


Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori,  berdasarkan keterangan saksi dan korban selanjutnya anggota reskrim polsek Ngantru yang di Becup Tim Macan agung satreskrim polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat tersebut


Sekitar pukul 02.00 Wib pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi dirumah orangtuanya di da Samar kec. pagerwojo berikut uang hasil kejahatanya


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah Tas punggung warna hitam army 1 buah tas slempang warna hitam 1 unit R2 Honda Beat warna putih AG-3507-RBR Uang Tunai senilai total Rp. 26.204.000,- yang terdiri dari :

Uang tunai pecahan Rp. 2000,- baru senilai Rp. 352.000,-Uang tunai pecahan Rp. 5000,- baru senilai Rp. 1.000.000,- Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- baru senilai Rp. 1.000.000,- 

Uang tunai Rp. 24.852.000,-1 unit Hp Redmi Note7 


Atas perbuatannya seseorang yang diduga sebagai pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana dan dilakukan penahanan di rutan Polsek ngantru polres Tulungagung 


Antara Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga jauh dan pelaku pernah bekerja di rumah korban dan pernah mencuri namun diselesaikan secara kekeluargaan.


Kami menghimbau kepada masyarakat agar bilaman meninggalkan rumah pastikan rumah dalam keadaan aman dan jangan meninggalkan barang berharga yang berlebihan bila perlu disimpan di bank. Pinta Kasihumas (Ans71 Restu)