Makassar - Brigade Muslim Indonesia (BMI) mempertanyakan perkembangan kasus pengrusakan masjid di daerah kecamatan Tallo dan Penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di sekretariat Batalion 120 beberapa waktu.
Dikatakan oleh Muhammad Zulkifli pihaknya dan tentunya warga kota
Makassar dipastikan kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri
makassar yang membebaskan Asrul Arifin Alias TEJO dalam kasus tindakan
kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Dirinya pun mengatakan apa yang menjadi hasil penyelidikan pihak
Satreskrim Polrestabes Makassar dalam menangani kasus yang melibatkan Tejo dan
kawan-kawan sudah sesuai barang bukti yang ditemukan.
Dan dikatakannya pihak penyidik Polrestabes
Makassar telah menyerahkan berkas perkara yang sudah memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum sehingga kasus itu telah P21.
“Kasus Tejo Cs inikan berkas perkara lengkap diyakini oleh
penyidik. Nah disini pihak Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melakukan upaya
hukum (Kasasi). Pihak jaksa harus mampu membuktikan bahwa tuntutan penjara 3
tahun kepada terdakwa pelaku adalah tuntutan yang sudah sesuai dengan fakta dan
aturan yang ada,” kata mantan aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia
itu.
“Saya tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim. Kepolisian
dalam hal ini telah bekerja profesional berhari-hari mencari pelaku kemudian
pihak Satreskrim Polrestabes Makassar menemukan alat bukti yang kuat hingga
menetapkan Tejo Cs tersangka tapi kenyataannya Pengadilan Negeri Makassar dalam
putusannya sangat mengecewakan,” kata Zulkifli.
Dia pun berharap agar kepolisian dalam hal ini Kasatreskrim
Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Ridwan Hutagaol menindak lanjuti
laporan warga terkait dengan kasus pengrusakan masjid di daerah Tallo serta
penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di sekretariat batalion 120
beberapa waktu lalu.
Awak media mengkonfirmasi hal itu ke Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP
Ridwan Hutagaol.
Dikatakannya, kasus pengrusakan masjid dan penganiayaan anak
dibawa umur yang terjadi di sekretariat batalion 120 masih ditindak lanjuti dan
hingga saat ini laporan terkait itu belum adanya pencabutan laporan.
“Masih ditindak lanjuti,” tulis pesan WhatsApp AKBP Ridwan
Hutagaol saat dihubungi. Selasa, (24/10/2023).
Diketahui 19 Desember 2022 lalu anak remaja masjid diambil oleh
kelompok ormas, dia dibawa keliling lalu dipukul. Nurwawan jadi korban
kekerasan dia dituduh sebagai pelaku pemukulan terhadap salah satu anggota
ormas, Nurwawan lalu diturunkan di masjid Darul Falah jalan Regge dalam keadaan
terluka.
Rentetan peristiwa tindakan kekerasan sepanjang 2022 hingga awal
tahun 2023 sudah sering terjadi. BMI berharap agar kepolisian harus menyatakan
perang terhadap kelompok gerombolan kota ini.