Kamis, 09 Februari 2023

Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pemilik sabu sabu

 



TULUNGAGUNG  -  Tren kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu  terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung untuk memberantas kasus peredaran narkotika Seperti halnya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Februari  2023 sekitar pukul 21.30 Wib. 


Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika  jenis Sabu sabu di desa. Ngunut, Kec. Ngunut Kab. Tulungagung..


Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP  Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasihumas IPTU Anshori SH mengungkapkan,  1 (satu ) orang yang diduga sebagai pembeli, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu


Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 8 Februai  2023 sekira jam 21.30 Wib di di desa. Ngunut, Kec. Ngunut Kab. Tulungagung



Menurut Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, adapun pelaku yang berhasil diamankan dan ditangkap berikut barang buktinya adalah inisial ST, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 29 tahun,  Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Nelayan alamat sesuai KTP   Dsn. Sidorejo Ds. Tambakrejo Kec. Wonotirto Kab. Blitar dan domisili rumah kos di Ds. / Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.


Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi  Narkotika jenis Sabu sabu di wilayah Kecamatan Ngunut. selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap  pelaku pengedar sabu sabu


Dari hasil penyelidikan petugas  berhasil mengamankan pelaku  yang  membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu di Ds. Ngunut, Kec. Ngunut Kab.Tulungagung.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) pipet kaca bekas isi shabu,, 2 (dua) buah scrop dari potongan sedotan, 2 (dua) buah tutup botol yang dilubangi, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan,1 (satu) buah  alat bong dari botol plastik, 1 (satu) lembar struk bukti transfer uang pembelian shabu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru

  

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu)