Kamis, 29 Juni 2023

Dengan modus biaya rental tinggi, pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil ditangkap Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG- Setelah Melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya  Tim Buser Polres Tulungagung berhasil mengamankan  seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil dengan inisial  RAS, laki laki, 21 tahun, Alamat Ds. Bedug, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri. 27/6



Diduga pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib di jalan raya Pujon Kota Batu bersama seorang saksi/Pacar Pelaku


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Rabu 28 Juni 2023

“ Seseorang yang diduga sebagai pelaku dengan Inisial RAS  saat ini ditahan di rutan Polres Tulungagung untuk menjalani Penyidikan lebih lanjut”.


 “Hasil pemeriksaan terhadap inisial RAS terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban inisial SP, laki laki, 41 tahun,   Alamat Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Terang IPTU Anshori

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa  pelaku diduga  telah melakukan  penipuan dan penggelapan sebuah mobil, Pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 jam 09.00  Wib di Desa Pokok Kecamtan, Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur


Adapun kronologisnya  adalah pelaku  inisial RAS datang kerumah korban untuk merental mobil korban dengan Iming - iming harga sewa yang tinggi dan pembayaran yang lancar 


Kemudian setelah barang berhasil dikuasai oleh Pelaku, pelaku menjual 2 Mobil tersebut kepada orang lain. terang Kasihumas


 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  1 Unit R4 Jenis Sedan Hyundai warna Silver No Pol B 2774 MD, - Uang Tunai senilai Rp 217.000, 1 Lembar Kartu ATM BRI,  1 Buah Hand Phone jenis Samsung Galaxy A52 Warna Hitam

 

Sedangkan barang bukti yang masih dalam pencarian antara lain 1 Unit R4 Jenis Daihatsu Terios Nopol AG 1130 OL warna abu-abu metalik, 1 Unit R4 Jenis Daihatsu Xenia, Nopol AG 1149 SX warna hitam tahun 2022.


Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan   UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (Ans71 Restu)